Pengikut

maritime script

web site hit counter

About Me

Foto Saya
Konsultan Maritim
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Konsultan Maritim,lembaga untuk pemberian pendidikan dan pelatihan bidang kemaritiman khususnya angkutan laut niaga termasuk penyediaan buku-buku terkait baik yang dikarang oleh blogger sendiri maupun buku lainnya.Buku yng dikRng oleh Drs. FDC. Connie Sudjatmiko, MM antara lain: 1. Pokok-pokok Pelayaran Niaga, 2. Sewa-menyewa Kapal, 3. Hukum Dagang Laut Bagi Indonesia, 4. Sistem Angkutan Peti Kemas, 5. Pabean Ekspor Impor, 6. Ensiklopaedia Maritim. Buku-buku tersebut dapat dipesan melalui blog ini.
Lihat profil lengkapku

Sponsored by

Rabu, 09 Juni 2010

rapat belakang, apa maksudnya?

Sebagai selingan dalam pembicaraan isu-isu serius septar masalah kemaritiman, sekali-sekali blogger mencoba menyajikan hal ringan namun tetap menyangkut public interest yaitu sepotar transportasi Jakarta.
Sebagai warga metropolitan Jakarta apakah anda menggunakan jasa angkutan umum kecuali busway)? Kalau ya tentunya anda akrab dengan hal yang ditanyakan dalam judul blog ini.
Kalau tidak, baik disampaikan apa substansinya yaitu aba-aba atau teriakan asisten sopir (kenek bus)kepada sopirnya bahwa di belakang ada bus dengan jurusan sama yang menempel pada bus kita. Maka mendengar teriakan itu sopir yang tadinya memacu kendaraannya dengan santai, mendadak menjadi beringas tancap, supaya yang di belakang tidak merampok (calon) penumpang yang menunggu di depan.
Ah, penumpang angkutan kota itupun sudah lama, sejak lebih dari dua dasawarsa yang lalu tidak lagi disebut penumpang oleh awak angkutan kota melainkan disebut "sewa". Lho, apa bedanya kedua jenis sebutan itu, toh kalau bis berhenti di depannya, dia segera naik dan membayar sewa sesuai tarip? Wah anda sepaham dengan awak bus rupanya, menganggap manusia di negara yang berpancasila ini sebagai sewa (sekedar nominal Rp.2.000.- atau tarip lainnya sesuai jenis bus yang ditumpanginya). Padahal perbedaannya amat tajam? Apakah itu? Sebagai penumpang, pengguna angkutan kota mempunyai diantarkan ke tempat tujuan (terminal) yang dikehendaki (selain kewajiban membayar tentunya) tetapi sebagai sewa, ya itu tadi sekedar nominal Rp.2.000.-
Sampai ke tujuan atau tidak, itu semata-mata karena "kebaikan" angkuta.
Nah, sampai di sini mungkin anda sudah mulai "mudeng" mengenai perbedaan antara penumpang dengan sewa karena blogger yakin anda setidaknya pernah mendengar atau membaca surat pembaca di koran tentang "penumpang" yang diturunkan di tengah jalan untuk dioper ke kendaraan lain, atau ya diturunkan saja (beberapa ratus meter dari terminal tujuan dan selanjutnya ...... ya jalan kakilah, hitung-hitung olah raga.
Apakah para wakil rakyat yang terhormat di DPR mempunyai kepedulia mengenai masalah ini? Wah, boro-boro, tahupun mereka tidak wong mereka masih sibuk ngurusi jatah dana aspirasi Rp.15M per orang dan tidak mau peduli dengan pasal-pasal undang-undang warisan penjajah Belanda yang masih berlaku dengan segala "keanehannya", antara lain hukuman denda Rp.3.000.- (padahal aslinya denda tigaribu gulden Hindia Belanda berstandar emas (uang tunai boleh dibawa ke Javasche Bank minta ditukar dengan emas dalam jumlah yang setara).
Untuk apa ngurusi reformasi undang-undang yang sudah kuno, lebih nikmat ngurusi hal-hal yang nikmat, wah.

0 komentar:

Posting Komentar