Pengikut

maritime script

web site hit counter

About Me

Foto Saya
Konsultan Maritim
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Konsultan Maritim,lembaga untuk pemberian pendidikan dan pelatihan bidang kemaritiman khususnya angkutan laut niaga termasuk penyediaan buku-buku terkait baik yang dikarang oleh blogger sendiri maupun buku lainnya.Buku yng dikRng oleh Drs. FDC. Connie Sudjatmiko, MM antara lain: 1. Pokok-pokok Pelayaran Niaga, 2. Sewa-menyewa Kapal, 3. Hukum Dagang Laut Bagi Indonesia, 4. Sistem Angkutan Peti Kemas, 5. Pabean Ekspor Impor, 6. Ensiklopaedia Maritim. Buku-buku tersebut dapat dipesan melalui blog ini.
Lihat profil lengkapku

Sponsored by

Jumat, 30 Juli 2010

PERJUANGAN MENGGEMPUR DOMINASI PERUSAHAAN BELANDA

Pada tahun-tahun awal kemerdekaan Indonesia, sampai kira-kira akhir dasawarsa enampuluhan, skema atau pola sistem pelayaran niaga Indonesia sangat bagus, walaupun pada masa itu sisa-sisa kekuasaan perusahaan pelayaran penjajah Belanda masih kental mendominasi pelayaran tersebut.
Pada masa penjajahan Belanda, kaum pribumi tidak diberi kesempatan berkiprah dalam bisnis pelayaran di tanah airnya sendiri. Kita masih ingat bahwa pada masa itu pelayaran niaga domestik di Indonesia berada di bawah monopoli perusahaan pelayaran yang bernama KPM, singkatan dari NV. Koninklijke Paketvaart Matschapij atau maskapai pelayaran kerajaan dan pelayaran luar negeri berada di bawah kekuasaan oligopoli usaha pelayaran yang dijalankan oleh beberapa perusahaan besar yang diberi ijin istimewa oleh penguasa, yaitu:
1. NV. KJCPL (Koninklijke Java Cina Paketvaart Lijnen yang menjalankan dinas pelayaran antara Indonesia (Hindia Belanda) dengan Cina, Jepang dan wilayah sekitar itu;
2. NV. SMN (Stoomvaart Matschappij Nederland), beroperasi dari Indonesia ke Eropa pergi pulang;
3. NV. NISM (Nederlansch Indie Stoomvaart Maatschapij) yang juga menjalankan trayek Indonesia – Eropa;
Kaum pribumi tidak diberi kesempatan ikut berkiprah dalam bisnis pelayaran, antara lain berdasarkan anggapan bahwa mereka tidak mempunyai kemampuan menyiapkan sarana dan prasarananya; memang hal ini harus kita akui kebenarannya karena perusahaan-perusahaan Belanda tersebut semuanya menjalankan usaha pelayaran terpadu, yaitu:
a. Memiliki dan atau mengoperasikan kapal-kapal;
b. Mempunyai pelabuhan dan dermaga sendiri;
c. Mempunyai gudang-gudang penyimpan barang muatan kapal;
d. Memiliki dan atau mengoperasi sarana kepelabuhanan seperti kapal tunda (tugboat), pelampung tambat kapal;
e. Kantor perusahaan lengkap.
Pada masa itu pelabuhan Tanjung Priok dikapling-kapling untuk keperluan perusahaan-perusahaan besar milik kaum penjajah, yaitu:
1. Pelabuhan I untuk perusahaan KPM yang melayani pelayaran interinsuler;
2. Pelabuhan II yang mempunyai dua dermaga dibagi dua yaitu dermaga barat untuk KJCPL dan SMN, dermaga timur untuk yang lainnya;
3. Pelabuhan III baru mempunyai satu dermaga yaitu barat untuk perusahaan NISM sedangkan dermaga timur baru dalam tahap perencanaan.
Ada juga pelabuhan Volker (pelabuhan Nusantara) yang diperuntukkan bagi usaha pelayaran lainnya terutama perusahaan pelayaran kecil-kecil yang beroperasi dalam pelayaran lokal dan kapal-kapal kecil lainnya. Untuk perahu layar ditempatkan di pelabuhan Sunda Kelapa, sampai sekarang.
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaan, para pemimpin bangsa tidak tinggal diam tetapi berusaha keras mengambil alih, atau setidaknya ikut serta dalam sistem pelayaran niaga. Untuk itu beberapa peraturan dan kebijakan telah dikeluarkan tetapi semuanya mandul dihadang oleh konsorsium Belanda yang sangat kuat itu.
Barulah pada tahun 1954 usaha itu memperlihatkan tanda-tanda keberhasilan, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no.61 tahun 1954. Oleh karena usaha menerobos dominasi perusahaan Belanda tidak pernah berhasil, PP.61/1954 melakukan aksi gerilya dengan cara memecah-mecah usaha pelayaran dan yang terkait dengan itu menjadi sembilan jenis usaha yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri (supaya usaha nasional yang modalnya minim bisa beroperasi).
Demikianlah maka PP.61/1954 menetapkan keputusan tentang kesempatan pengusaha nasional mendirikan jenis-jenis usaha sebagai berikut:
1. Usaha pelayaran itu sendiri;
2. Usaha stevedoring (bongkar muat muatan kapal);
3. Usaha Perusahaan Muatan Kapal Laut (PMKL, belakangan berubah menjadi EMKL, Ekspedisi Muatan Kapal Laut yang selanjutnya berkembang menjadi usaha freight forwarding);
4. Usaha angkutan bandar (rede transport);
5. Usaha angkutan darat di pelabuhan (wal transport);
6. Usaha Veem (jasa pengurusan muatan kapal);
7. Usaha Pembungkusan (packagimg) barang;
8. Usaha penghitungan barang yang dikapalkan;
9. Usaha pemberian merk (shipping marks) pada muatan kapal;
Jelas bahwa pemilahan bidang-bidang usaha ke dalam sembilan jenis perusahaan yang berdiri sendiri itu menimbulakn inefisiensi yang hebat, tetapi tujuan pemerintah waktu adalah memang tujuan politis yaitu bagaimana menerobos masuk ke bidang usaha yang selama ini dikuasai Belanda secara mutalk. Yang penting pengusaha pribumi masuk dulu, soal inefisiensi nanti dibenahi belakangan, begitu tekad para pemimpin kita dulu.
Diperlukan waktu lima tahun sebelum pembukaan lahan-lahan usaha untuk kaum pribumi itu berhasil berjalan; keberhasilan itupun belum tentu terlaksana kalau tidak disertai dengan tindakan politis yang lebih besar, yaitu nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Kita masih ingat pada tahun 1958 pemerintah memutuskan menasionalisasi semua perusahaan Belanda. Nasinonalisasi perusahaan dagang dan industri tampaknya berjalan lebih mulus tetapi perusahaan-perusahaan pelayaran melakukan perlawanan sengit.
Kapal kapal milik Belanda yang dinakhodai orang Belanda atau orang asing lainnya banyak yang kabur ke Singapore sehingga tidak terjangkau oleh tangan-tangan kekuasaan Indonesia tetapi kapal yang nakhoda dan perwiranya orang Indonesia banyak yang dapat lari ke pelabuhan Indonesia walaupun ada juga yang dipaksa lari ke Singapore.
Demikianlah maka pada tahun 1959 usaha menjungkalkan dominasi Belanda berhasil dan perusahaan nasional mulai dapat berusaha sesuai seperti yang diinginkan oleh para pemimpin bangsa

0 komentar:

Posting Komentar