Pengikut

maritime script

web site hit counter

About Me

Foto Saya
Konsultan Maritim
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Konsultan Maritim,lembaga untuk pemberian pendidikan dan pelatihan bidang kemaritiman khususnya angkutan laut niaga termasuk penyediaan buku-buku terkait baik yang dikarang oleh blogger sendiri maupun buku lainnya.Buku yng dikRng oleh Drs. FDC. Connie Sudjatmiko, MM antara lain: 1. Pokok-pokok Pelayaran Niaga, 2. Sewa-menyewa Kapal, 3. Hukum Dagang Laut Bagi Indonesia, 4. Sistem Angkutan Peti Kemas, 5. Pabean Ekspor Impor, 6. Ensiklopaedia Maritim. Buku-buku tersebut dapat dipesan melalui blog ini.
Lihat profil lengkapku

Sponsored by

Selasa, 24 Agustus 2010

TENTANG SURAT SUBROGASI.

Jika barang dagangan yang dikapalkan dengan menggunakan kapal laut mengalami kerusakan dan atau kehilangan selama dalam proses pengangkutannya di laut, tentu penerima barang tersebut (consignee, importir barang) tidak bersedia menerima barang tersebut begitu saja karena, tentunya, eksportirnya telah mengirimkan barang – dalam jumlah cukup sesuai pesanan – yang kondisinya baik yang mungkin dibuktikan dengan Survey Report yang diterbitkan oleh independent surveyor terpercaya. Atau, ada sertifikat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara eksportir.
Barang ekspor-impor itupun diasuransikan sebagaimana mestinya karena negara-negara di dunia menetapkan ketentuan tentang kewajiban pengasuransian barang dalam perdagangan tersebut, agar pelaku bisnis ekspor-impor tidak berhenti bisnisnya karena barang yang diperdagangkan tidak diterima oleh pembeli (importir), atau diterima dalam kondisi yang tidak semestinya.
Ada mekanisme penuntutan dan pemberian ganti kerugian yang harus diikuti oleh pem ilik barang impor yang diangkut dengan kapal laut dan olehnya diasuransikan dalam persetujuan Marine Cargo Insurance yang biasa. Salah satu bagian dalam prosedur pemberian ganti rugi oleh perusahaan asuransi maritim umum adalah apa yang dikenal sebagai subrogasi (subrogation) yang dapat dipahami melalui penjelasaan tentang hak sobrogasi sebagai berikut: penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung mengambil alih hak tertanggung untuk mengajukan tun tutan ganti rugi kepada pihak ke-3.
Bagi penanggung (underwriter, the insurer) pengangkut (ocean carrier) dinyatakan sebagai pihka ke-3 karena penanggung tidak mempunyai hubungan hukum dengan pengangkut itu padahal tertanggung (the insured) mempunyai hubungan hukum dengan pengangkut dan juga dengan penanggung. Dalam prosedur pengangkutan melalui laut pemilik barang yang diangkut -- dalam hal ini dia berstatus sebagai penerima barang yang diangkut itu, consignee – berhak menerima ganti rugi dari pengangkut jika barang yang diimpornya diterima dalam keadaan rusak atau hilang. Di sisi lain sebagai tertanggung dia berhak mendapat ganti rugi dari underwriter karena dia telah menutup persetujuan Marine Cargo Insurance dengan perusahaan asuransi sebagai underwriter.
Kalau begitu apakah hal ini berarti: untuk suatu kerugian yang dialaminya, pemilik barang itu dapat memperoleh ganti rugi dari dua perusahaan; kelihatannya demikian tetapi peluang ini dihalangi oleh ketentuan tentang subrogasi dan prinsip dasar indemnity dalam bisnis asuransi. Ketentuan tentang subrogasi telah disinggung di muka sedangkan ketentuan tentang prinsip dasar indmenity menetapkan demikian: (1) tertanggung hanya dapat memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya (2) tertanggung hanya dapat memperoleh ganti rugi satu kali.
Dengan adanya pembatasan tersebut maka tertanggung, jika sebagai consignee telah memperoleh ganti rugi dari pengangkut melalui prosedur angkutan laut, tidak dapat mengajukan claim kepada penanggung karena untuk diterimanya claim oleh penanggung, tertanggung harus melampirkan surat subrogasi, dalam surat mana tertanggung menyatakan bahwa hak claimnya kepada pengangkut dialihkan kepada penanggung. Jadi secara efektif berarti bahwa pemilik barang (sebagai consignee sekaligus sebagai the insured) harus memilih apakah akan mengajukan claim kepada pengangkut atau kepada penanggung.
Sebagai orang yang berpikir praktis, importir tentu akan memilih untuk mengajukan claim kepada penanggung dan men-drop saja claim kepada pengangkut karena untuk mengurus claim kepada pengangkut lebih ribet sementara claim kepada penanggung cukup dengan melampirkan surat perjanjian penutupan asuransi (polis asuransi). Tetapi persoalan belum selesai, karena surat claim kepada penanggung harus dilampiri dengan surat subrogasi. Jadi bagaimana ini, serba kontroversial.
Hal-hal yang sifatnya kontroversial tersebut ternyata solusinya juga cukup praktis yaitu: importir/pemilik barang sebagai consignee tetap mengajukan surat claim kepada pengangkut tetapi tidak usah ditindak-lanjuti asalkan dia mendapatkan surat bukti penerimaan surat claim tersebut dari pengangkut (agen perusahaan pelayaran). Dengan adanya tanda bukti penerimaan surat claim dari pengangkut tersebut maka underwriter mempunyai dasar hukum untuk berhubungan dengan pengangkut, untuk memproses claim yang diajukan oleh consignee dan belum ditindak-lanjuti. Bukankah consignee (dalam hal ini sebagai tertanggung) telah mengalihkan hak claimnya itu kepada penanggung?
Maka surat subrogasi merupakan sarana bagi penanggung untuk “masuk” ke dalam hubungan hukum dengan pengangkut yang tadinya tidak dimilikinya tetapi sekarang dimiliki karena ada surat sobrogasi; dalam hal itu secara hukum juga dapat dilihat bahwa penanggung menindak-lanju

0 komentar:

Posting Komentar