Pengikut
About Me
- Konsultan Maritim
- Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
- Konsultan Maritim,lembaga untuk pemberian pendidikan dan pelatihan bidang kemaritiman khususnya angkutan laut niaga termasuk penyediaan buku-buku terkait baik yang dikarang oleh blogger sendiri maupun buku lainnya.Buku yng dikRng oleh Drs. FDC. Connie Sudjatmiko, MM antara lain: 1. Pokok-pokok Pelayaran Niaga, 2. Sewa-menyewa Kapal, 3. Hukum Dagang Laut Bagi Indonesia, 4. Sistem Angkutan Peti Kemas, 5. Pabean Ekspor Impor, 6. Ensiklopaedia Maritim. Buku-buku tersebut dapat dipesan melalui blog ini.
PENERBITAN BUKU MARITIM
Tanggal 16 Mei 2911 blogger memposting artikel dengan judul tersebut di atas dan sejak saat itu, sampai beberapa hari yang lalu, mohon maaf, berhenti melakukan posting yang mungkin ditunggu penggemar. “For ready reference”, artikel yang cukup pendek tersebut bersama ini disalin di sini: quote Mungkin anda mengenal, bahkan memiliki buku berjudul POKOK-POKOK PELAYARAN NIAGA yang oleh Departemen Pendidikan pernah dinyatakan sebagai buku nasional yang memberikan tuntunan di bidangnya.
Blogger pernah bertemu mantan anak didik yang mengelola perusahaan pelayaran yang selalu membawa buku tersebut dalam tasnya; menghadapi masalah tertentu dan tidak berhasil menemukan solusi, ternyata setelah dicari di buku solusi itu ditemukan. Mengapa buku itu sekasrang hilang dari peredaran, begitu mungkin anda bertanya. Kesulitan pengedaran karena terjadinya “korslet” antara pengarang dengan penerbit dan seperti anda duga pengarang memilih untuk mundur dari arena (pengarang lain yang mengalami hal serupa, memilih untuk membiarkan situasinya dalam status quo tetapi engarang ini “sukses” menarik kembali hak terbit dari enerbit).
Sekarang naskah tiga buku saya yang pernah diterbitkan oleh penerbit formal, aman tersimpan di dalam flash disc dan sedang dalam proses revisi ulang. Gambar-gambar yang diperlukan dalam ilustrasi uraian belum selesai siunduh dari internet (saat ini sudah lengkap). Mudah-mudahan akhir tahun ini selesai dan siap untuk diedarkan. Doakan saja unquote.
Mengapa posting blog terhenti, adalah karena blogger mengkonsentrasikan diri pada penyelesaian penulisan buku-buku, termasuk men-scan naskah yang sudah pernah diterbitkan dan akan diedarkan lagi, termasuk juga browsing materi termasuk gambar-gambar terkait uraian buku, dari internet. Juga ada naskah buku yang sudah lengkap diketik, tinggal melengkapi gambar, saat ini dalam proses scanning, yaitu buku ENSIKLOPAEDIA MARITIM.
Puji Tuhan, semua kegiatan tersebut kini sudah selesai dan dua judul buku yaitu POKOK-POKOK PELAYARAN NIAGA dan SISTEM ANGKUTAN ETI KEMAS, saat ini sedang dalam proses computer printing yang dilakukan oleh seorang kerabat penulis. Secepatnya print out sudah siap, akan dibawa kepada penerbit dan seandainya penerbit terpercaya.
KEBANGKITAN BARU TRADISI KEMARITIMAN
Tahun 1972 buku tersebut kutingkatkan menjadi buku teks penuh, lalu saya serahkan kepada Bapak Jayusman Pemilik usaha penerbitan PT. Bhratara Karya Aksara. Pak Jayusman, yang adalah ayah penyanyi (lady rocker Reny Jayusman) menyambut hangat rencana penerbitan buku itu dan segera mengerjakan editing. Belum selesai kegiatan editing dikerjakan, datang ejaan baru (EYD), maka naskah dikembalikan kepada saya dengan catatan pak Jayusman masih berminat menerbitkannya kalau sudah ditulis ulang dalam EYD.
Sementara itu tanggal 1 April 1974 saya diterima bekerja pada PT. Indomilk, perusahaan patungan antara Australia Dairy Produce Board (ADPB) dengan investor local sembilan orang bersaudara kandung asal desa Sorkam kabupaten Sibolga, Sumatra Utara, marga Zahiruddin – Tanjung. Di antara sembilan orang bersaudara tersebut, laki-laki yang masih hidup dan beraktivitas tinggal Akbar Tanjung, petinggi Golkar dan (kalau tak salah) si bungsu Nirwan Tanjung yang tidak menempuh jalur selebriti.
Seperti banyak ditulis di media masa, dictator Soeharto, pada masa kekuasaannya, “menganjurkan” agar semua orang Indonesia berkorupsi ria, orang Indonesia agar jadi maling. Mungkin mengamini “fatwa” itu investor local pada perusahaan patungan tersebut, yang tercatat sebagai salah satu perusahaan patungan pertama yang didirikan berdasarkan UU-PMA tahun 1969, sejak mulai beroperasi, mulai bulan Maret 1973 sudah memulai “debut” manipulasi ngemplang Bea Masuk sebesar Rp.445.000.000.- (berapa niminalnya sekarang?). Sebagaimana kutulis dalam artikel berjudul Keluar dari Matra Maritim, masuk ke Sarang Buaya?, lihat dalam blog ini beberapa waktu yang lalu) sulung dari clan Zahiruddin – Tanjung itu, Usman Zahiruddin – Tanjung, agaknya tidak merestui tingkah-polah aik-adiknya bermanipulasi ria, terbukti disiarkannya surat wasiat pak Usman Zahiruddin-Tanjung, anggota DPR-MPR, yang lazim dipanggil “pak Datuk” dalam koran Berita Yudha (atau Berita Buana?, mungkin rekan di harian tersebut bisa membantu mencarikan arsipnya) terbitan bulan Agustus 1973. Dalam surat wasiat tersebut pak Datuk mengeluhkan kekecewaannya bahwa perusahaan yang telah dia bangun dengan susah payah, dibikin jadi begitu oleh adik-adiknya (maka dia memilih gantung diri).
Manipulasi ngemplang bea masuk itu diulangi lagi saat saya sudah menjabat sebagai Manajer Import pada perusahaan itu dengan nominal dua kali lipat. Sebagaimana saya tulis dalam blog, disidang Pengadilan saya bisa membuktikan diri tidak terlibat dalam kasus manipulasi yang pertama itu karena saya terlalu menguasai prosedur kepabeanan ditambah nasib baik.
Dalam kasus yang kedua, yang mulai diusut tahun 1980, saya memilih mengundurkan diri ketimbang menjadi saksi a de charge bagi “pelaksana teknis” manipulasi, yaitu pengusaha EMKL yang saya angkat padahal dia tidak bermain dengan saya “sebagaimana seharusnya”. Dia bermain dengan Nasrul Zahiruddin yang tidak mengerti tentang impor tetapi menjabat Direktur Administrasi, atasan saya. Kalau saya bersaksi (sebagai saksi kunci) tidak urung Direktur Adfministrasi Indomilk tersebut, yang adalah adiknya Akbar Tanjung, akan kejeblos ke penjara.
Ngomong-ngomong, dalam kasus Kemenegpora sekarang “tampak” bahwa Menteri “dikibuli” oleh bawahannya yang berkorupsi ria, sedangkan dalam “kasus saya” yang terjadi tahun 1978 – 1980 itu, pelaku korupsi “bermain” dengan atasan saya dengan melompati wewenang saya sebagai Import Manager. Ya sudahlah, itu sudah berlalu, “sayangnya” saya termasuk orang yang tidak berani dipenjara, seandainy…..Sekarang kita focus saja ke pembicaraan pokok tentang kemaritiman, di mana saya sebagai pelaku kecil juga terlibat.
Saat ini saya sedang menyelesaikan penulisan kembali buku-buku kemaritiman patnya: shipping business. Buku-buku karangan saya (seluruhnya ada enam judul dan yang sedang dalam sentuhan akhir ada tiga judul masing-masing: i. Pokok-pokok Pelayaran Niaga, ii. Sewa-menyewa Kapal, iii. Sistem Angkutan Peti Kemas). Ketiga Judul buku tersebut, dengan buku no.i sebagai ikon, direncanakan dalam waktu dekat ini akan dibawa ke penerbit, jika penerbit yang bonafid tersebut bersedia mengambilnya mungkin buku-buku yang sempat menghilang tersebut akan tampil kembali dengan format baru.
Bagi pembaca atau pengikut blog ini yang beberapa puluh tahun yang lalu pernah membaca buku ikon tersebut, di bawah ini blogger cuplikkan daftar isinya:
Judul buku: POKOK-POKOK PELAYARAN NIAGA
Daftar Isi : Bab I PENDAHULUAN
A. Pelayaran Internasional
B. Potensi Pelayaran Niaga
C. Industri Jasa Pelayaran
D. Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Pelayaran Niaga
Bab II: DARI HAL KAPAL
A. Mesin Penggerak Kapal
B. Jenis-jenis Kapal Niaga
C. Ukuran-ukuran Kapal Niaga
D. Faktor-famtor Kondisi Kapal Niaga
Bab III. PENGUSAHAAN KAPAL NIAGA
A. Pilihan Bentuk Pengusahaan Kapal
B. Tentang Semboyan “The Flag Follows the Trade”
C. Bentuk-bentuk Pengusahaan Kapal Niaga
D. Shipping Conference
E. Pelayaran Tidak Tetap (Pelayaran Tramping)
Bab IV: MUATAN KAPAL NIAGA
A. Jenis-jenis Muatan Kapal Niaga
B. Pemadatan Muatan Kapal
C. Muatan dan Pemuatan
D. Tentang Koefisien Muatan
E. Optimum MUatan – Mengangkut Muatan Lebih Banyak
F. Faktor-faktor Kondisi Pemuatan (Cargo Handling)
Bab V: PENGAPALAN MUATAN
A. Dokumen Pengapalan (Shipping Documents)
B. Bill of Ladfing Menurut Pelabuhan Tujuan Pengapalan
C. Nilai Bill of Lading Sebagai Dokumen Perdagangan
D. Dokumen Muatan Kapal (Cargo Documents)
E. Uang Tambang (Freight)
Bab VI: HAK DAN KEWAJIBAN PENGANGKUT
A. Batas Tanggung Jawab Pengangkut
B. Substansi Tanggung Jawab Pengangkut
C. Masalah Klaim
Bab VII: SISTEM ANGKUTAN PETI KEMAS
A. Jenis-jenis Peti Kemas
B. Ukuran Peti Kemas
C. Jenis-jenis Kapal Peti Kemas
D. Sistem Pengapalan Muatan Peti Kemas
Bab VIII: ASURANSI MARITIM
A. Risiko Dalam Asuransi Maritim
B. Macam Bahaya di Laut
C. Obyek Pertanggungan
D. Asuransi General Average
E. Protection And Indemnity Insurance
F. Tanggung Jawab Penanggung
G. Perbedaan Dalam Hukum Asuransi Maritim
Bab IX: SEWA-MENYEWA KAPAL
A. Jenis-jenis Charter
B. Tentang Recharter (Subletting)
C. Tawar-menawar (Negosiasi) Charter
D. Syarat dan Perjanjian Charter
E. Hari-hari Charter (Chartering Days)
Bab X: penyelenggaraan kapal di pelabuhan
A. Sejarah Pelabuhan
B. Easilitas Kepelabuhanan
C. Manajemen Pelabuhann
Bab XI: ORGANISASI PERUSAHAAN PELAYARAN
A. Sturktur Organisasi Perusahaan Pelayaran Tetap
B. Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran
C. Tentang Representative Office
Membaca Daftar Isi buku yang diterakan ini mungkin – terutama pengikut blog yang dahulu pernah membaca buku ini – mungkin terpikir: wah, kok tidak beda dengan yang lama, sekian puluh tahun yang lalu? Memang, ada bagian-bagian yang tidak berubah dan itu saya pertahankan untuk menjaga konsistensi penulisan tetapi bagian-bagian lain yang berubah karena perkembangan, tentunya kutulis sesuai dengan keadaan yang baru.
Dapat disebutkan, saat sedang menimbang-nimbang tentang system operasi pelayaran jaman dahulu (sebelum era 80-an), maka baru-baru ini, medio September 2011 secara tidak dengan sengaja penulis membaca artikel di dalam internet yang menguraikan tentang study pengangkutan barang breakbulk dan tentang peran pengangkutan barang breakbulk saat ini dan di masa datang.
Artikel tersebut dipublikasikan di internet oleh Shipping Australia Limited (SAL) yang lebih lanjut mengabarkan bahwa selama tahun 2010 pengangkutan muatan breakbluk (sea carriage of general cargo) dari dan ke pelabuhan-pelabuhan di seantero benua Australia mencapai lebih dari 4.500.000 ton dan peran itu diprediksi akan meningkat lagi mengingat banyak jenis barang yang non-condusive to transport in container.
Adanya laporan tentang study itu menguatkan keyakinan penulis bahwa walaupun pengangkutan laut menggunakan peti kemas sudah menguasai system pelayaran niaga dunia, tetapi angkutan muatan umum tidak akan habis ditelan sejarah. Maka dalam buku yang sudah direvisi tersebut uraian mengenai system angkutan “kuno”, dalam format terbatas tetap penulis tampilkan dalam buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga yang diharapkan beredar lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan.
Buku-buku maritime, buku-buku shipping (termasuk karangan saya) sudah “hilang dari peredaran” dalam waktu yang cukup lama, duapuluh tahun atau lebih, mengapa? Ke mana itu pengarang buku shipping seperti Radiks Purba, Muchtaruddin Siregar, H.R.Ac Lawalatta yang meninggal dalam kecelakaan pesawat terbang di dekat Karawang tahun 1979 yang banyak menyedot perhatian publik. Apa tidak ada ahli waris yang dapat mengurus kelanjutan hak terbitnya? Mungkin jawaban yang lebih pas dapat anda temukan sendiri kalau anda menyimak kenyataan bahwa di Jl. Pramuka, Jakarta, pada lokasi di sebelah barat pasar burung, sampai sekitar sepuluh tahun yang lalu berderet sepuluh perusahaan penerbitan buku tetapi sekarang tidak ada satupun yang masih eksis.
Pengarang buku yang disebut dalam artikel ini, puji syukur dikaruniai umur panjang dan dalam usia yang sudah lanjut ini masih dapat merevisi buku-bukunya dan mudah-mudahan dapat segera diedarkan lagi supaya sebagai insan maritim yang peduli kepada bidang pendidikan, dapat meninggalkan warisan bagi para pencinta dunia maritim, khususnya dalam sub sector pelayaran niaga (merchant marine, shipping business). Amin. Sementara itu saat mengerjakan revisi dan penulisan ulang buku, penulis menyaksikan bahwa tidak semua buku karangan saya memang sudah tidak beredar. Buku tertentu masih saya cetak dan diedarkan secara terbatas langsung kepada mahasiswa.
Dicetak menggunakan metode fotocopy dan karena dipasarkan langsung kepada konsumen, jadi masih ada “lebihan” ala kadarnya bagi pengarang. Juga ada yang saya titip-jualkan di koperasi karyawan STIP Marunda. Buku tersebut, dalam bentuk seperti aslinya saya produksi melalui percetakan fotocopy Rossy, jl. Pemuda tepat di depan UNJ yang juga menjadi langganan professor dan doctor PTN tersebut membajak buku-buku teks. Mengenai hal ini saya pernah curhat dengan proprietor toko Rossy: “Bang, kalau nanti hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik, bagaimana anda melayani hasrat professor-profesor dan doctor-doctor UNJ membajak buku”. Pertanyaan ini dijawab “Ah itu mah gampang, kututup saja toko ini, ganti profesi usaha restoran Minang”. Memang begitu umumnya visi pengusaha penerbitan buku, tidak ada itu cerita “mencerdaskan kehidupan bangsa”, semua berorientasi cari untung.
Sejarah Maritim Indonesia
Sahabat saya, junior saya Maman Permana yang sering muncul dalam wawancara televisi, seorang praktisi pelayaran niaga, sering mengungkapkan kepada saya bahwa hingga saat ini, negara Indonesia masih terbatas sebagai negara kepulauan dan belum meningkat ke arah negara maritim. Status sebagai negara maritim masih haarus kita perjuangkan dengan serius, begitu kata kang Maman.
Memang merupakan kenyataan yang tidak perlu diperdebatkan bahwa bangsa Indonesia hidup di atas negara kepulauan, negara maha luas yang terdiri dari lima pulau besar dan tiga belas ribu lebih pulau-pulau sedang dan kecil yang sebagian bahkan tidak atau belum berpenghuni.
Mungkin perlu diingatkan bahwa sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, Pemerintah RI telah menetapkan bahwa negara Republik Indonesia menetapkan pemberlakuan azas cabotage sebagai kebijaksanaan dasar bidang maritim. Lima pilar yang mendasari kebijakan atau regime cabotage disebutkan lagi dalam uraian ini, yaitu:
1. Warga-negara di negara yang menerapkan kebijakan cabotage (disingkat: negara cabotage) dilarang mendaftarkan (meregistrasikan) kapal miliknya di negara lain;
2. Kapal yang dimiliki wargangara asing tidak dapat didaftarkan di negara cabotage; 3. Kapal asing (kapal berbendera negara lain bebas menyinggahi pelabuha samudra negara cabotage; 4. Pelabuhan domestik hanya boleh disinggahi oleh kapal berbendera negara cabotage yang bersangkutan dan 5. Pelayaran dalam negeri di negara cabotage hanya boleh dilayani oleh kapal yang mengibarkan bendera negara cabotage itu saja.
Menyangkut pengertian "maritim" perlu dijabarkan bahwa kegiatan maritim meliputi aktivitas mendayagunakan sumber daya maritim yang terdiri dari sumber daya di atas permukaan air laut, di bawah permukaan air laut, dan yang berada di bawah dasar laut.
Pendayaguaan sumber daya maritim di Indonesia belum optimal, terbukti eksplorasi sumber daya bawah dasar laut belum digarap secara maksimal walaupun eksploitasi minyak lepas pantai sudah menunjukkan hasil yang fignifikan. Yang sudah menunjukkan hasil yang juga signifikan adalah pengelolaan sumber daya ikan walaupun belum terdengar nelayan Indonesia mengoperasikan kapal ikan yang dilengkapi masin pengloahan hasil tangkapan (sehingga yang turun dibongkar dari kapal adalah ikan kalengan). Mekanisasi kapal nelayan tradisional Indonesia masih memprihatinkan.
Sejarah Pelayaran Niaga Indonesia.
Spesialisasi profesi penulis blog ini bukan bidang maritim bawah permukaan iar laut, bukan juga bawah dasar laut melainkan bidang yang berada di atas permukaan air laut, lebih dikhususkan lagi bidang pelayaran yaitu pelayaran niaga. Kalau dikatakan bahwa bidang ini bukan tidak kecil potensinya, hal itu tidak salah walaupun ada juga ada yang menafikan itu dengan beranggapan bahwa itu 'kan kerjaan tukang angkut, yang di dalam ilmu marketing dikenal sebagai "distribusi fisik" -- memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain". Kegiatan industri yang berkembang di bidang ini sesungguhnya menghasilkan produk yang kwantitasnya kecil tetapi harga jual per unitnya sangat besar. Bandingkanlah dengan industri manufacturing mobil yang memproduksi barang yang jumlah unitnya besar namun nilai jualnya per unit tidak terlalu signifikan. Jaman sekarang unit kapal peti kemas bukan alang kepalang besarnya sehingga kalau saya diberitahu unit kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Maersk Line misalnya, saya selalu tercenung: membangun kapal peti kemas yang mampu mengangkut, sekali jalan, sebanyak 15.000 TEUs sudah dikuasai oleh para naval artitnec tetapi kapal yang dapat memuat sekitar 300.000 tonnes barang ekspor sekali jalan, ini juga memerlukan teknik pemasaran yang piawai, demikian juga teknik operasi kapal yang panjangnya mencapai setengah kilometer itu. Sekedar catatan satuan TEU (twentyfoot equivalent unit peti kemas) menunjukkan kapasitas peti kemas yang ukurannya setara dengan peti kemas standar berukuran panjang 20 feet. Peti kemas berukuran standar itu dapat memuat barang antara 15 - 24 tonnes tergantung jenis barangnya apakah barang berat atau barang voluminous. Kalau dirata-rata daya muat peti kemas standar adalah 18 tonnes maka kapal peri kemas berdaya muat 15.000 TEUs dapat mengangkut 270.000 tonnes barang sekali jalan. Opo ora hebat manajer pemasaran jasa pelayaran perusahaan Maersk Line atau perusahaan pelayaran lainnya yang mengoperasikan kapal maha besar itu, yang panjangnya LOA (length overall) mencapai 450m, lebih dari panjang 4 lapangan bola? Jangan lupa, perusahaan pelayaran yang manajemennya prima, menyinggahi pelabuhan pemuatan sekitar lima buah saja, tidak sampai sepuluh pelabuhan seperti praktek jaman dahulu.
Bagaimana dengan perusahaan pelayaran "pribumi Indonesia" masa kini? Adalah PT (dulu PN) Djakarta Lloyd yang pada tahun 1960-an sudah menanamkan benih untuk menjadi flag carrier Indonesia, sekarang malah terpuruk menjadi perusahaan pelayaran gurem dengan kurang dari sepuluh unit kapal yang daya angkutnya kurang dari 500 TEU (tidak pakai ribu, maaf). Anda sudah mendengar bukan, bagaimana DL pontang panting melunasi hutangnya di Singapore yang berakibat kapalya disandera di sana.
Sesuai judul yang disebutkan di atas, blogger, mulai artikel ini bermaksud menggali kembali sejarah pelayaran niaga di Indonesia. silahkan menunggunya sampai minggu depan. Penulisan sejarah ini dengan mengambil bahan dari buku berjudul "Sejarah Pelayaran Niaga di Indonesia" jilid I (jaman Pra Sejarah Hingga 17 1945) terbitan Yayasan Pusat Studi Pelayaran Niaga di Indonesia). Buku sejarah yang diterbitkan tahun 1990 tersebut, sayangnya sampai hari ini jlid IInya belum ada sedangkan personil Yayasan tersebut sebanyak 16 orang, praktisi pelayaran niaga, pejabat tinggi top sudah tidak ada lagi. Sepengetahuan blogger, tinggal satu orang yang masih hidup yaitu Capt. Willy Lumintang, mantan Direktur Akademi Ilmu Pelayaran (AIP).
Penerbitan Buku Shipping
Mengapa buku tersebut sekarang hilang dari peredaran, begitu mungkin anda bertanya? Kesulitan pengedaraan karena terjadinya "korslet" antara pengarang dengan penerbit dan seperti anda duga pengarang memilih untuk mundur dari arena (pengarang lain yang mengalami hal serupa, memilih untuk membiarkan situasinya dalam status qua tetapi pengarang ini "sukses" menarik kembali hak terbit dari penerbit).
Sekarang naskah buku tersebut, bersama dengan naskah dua judul buku lainnya, aman tersimpan di dalam flash disc dan sedang dalam proses revisi ulang. Gambar-gaaaambar yang diperlukan dalam ilustrasi uraian belum selesai diunduh dari internet. Mudah-nudahan akhir tahun ini selesai sehingga siap untuk ...........diserahkan kepada penerbit terpercaya? Mungkin tidak, pengarang sedang memikirkan metode yang paling handal sesuai sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. ohon doa restu penggemar buku, mudah-mudahan solusi terbaik segera dapat ditemukan, secepatnya setelah revisi selesai/tuntas.
Gangguan Blog
Rekan=rekan pelaku dan pengamat bisnis kemaritiman,, saya tidak mau terulang peristiwa yang lalu
Pengelola blog ini, FDC.Sudjatmiko, mohon maaf sebesar-besarnya beberapa minggu yang lalu ini tampak meninggalkan blognya. Sebenarnya tidak demikian, saya tetap konsis
Akhir-akhir ini kwsibukanku sedikit terganggu dengan kegiatan menangani revisi buku-buku karangan saya, yang mungkin anda pernah membacanya tetapi sekarang hilang dari peredaran.
Adalah keinginan saya untuk secepatnya menyelesaikan revisi karena saya ingin membagikan pengetahuandan pengalaman saya di bidang shipping sebagaimana yang telah saya tuangkan dalam buku-buku yang sedang dalam proses penerbitan kembali setelah bertahun-tahun tertahan karena "kesulitan dengan penerbit" yang pernah mengedarkan buku-buku tersebut. Saat ini hak terbit emua buku karangan saya (tidak kurang dari 4 judul) aman berada di tangan saya dan tidak akan diserahkan kepada penerbit manapun seperti yang saya lakukan sebelumnya. Saya sedang menyusun langkah-langkah yang pas untuk menghadirkan kembali buku-buku shipping yang jumlah pengarangnya di Indonesia hanya beberapa gelintir.
Saya merasa pihatin bahwa buku-buku sejenis yang tigapuluh tahun yang lalu mengisi rak toko-toko buku, sekarang tidak ada lagi. Diyakini para pengarang buku tersebut mendapat pengalaman serupa dengan yang saya alami dana tidak merasa perlu berjuang lebih lanjut lagi.
Saya, syukur kepada karunia Illahi, masih mempunyai stamina untuk meneruskan perjuangan ini, mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun ini buku-buku tersebut akan hadir kembali setelah mengalami revisi disesuaikan dengan pewrkembangan yang ada. Amin
CHEIL JEDANG
Pada tanggal 12 Pebruari 2011 blogger, penulis artikel ini, diberi kesempatan memberikan inhouse training kepada 24 orang karyawan lokal perusahaan tersebut, dalam materi ekspor terpadu. Penulis senang sekali dengan tugas itu karena menurut saya, ketrampilan mengerjakan transaksi ekspor tidak berdiri sendiri melainkan selalu terkait dengan beberapa ketrampilan lain dalam bidang bisnis seperti prosedur letter of credit (L/C), pengapalan barang ekspor, juga perasuransian dan masih ada lagi.
Seperti dapat dilihat pada profile blogger, saya telah menjalani pengalaman praktek dalam bidang-bidang yang terkait itu selama beberapa puluh tahun dan sampai saat ini, puji Tuhan, saya masih diberi kekuatan fisik dan mental untuk membagikan ilmu dan ketrampilan itu kepada anak didik di lembaga pendidikan formal tertentu. Dan juga mengerjakan hal yang sama bagi peminat lainnya.
Nama Cheil Jedang, dalam bahasa Korea, menurut manajer perusahaan berarti “gula manis”; karyawan dan eksekutif perusahaan tersebut, menurut pengamatan penulis, bekerja dengan tekun dan penuh kedisiplinan. Saat berbicara dengan manajer, bapak Drs. Harry Dwi Laksono, dalam persiapan diklat, penulis sempat menyampaikan keluhan bahwa pada diklat serupa yang penulis berikan kepada perusahaan Taiwan dan juga perusahaan yang berbasis di Perancis, pelaksanaannya kurang berjalan efektif karena sebentar-sebentar ada HP berdering lalu peserta diklat pamit keluar sebentar untuk menjawab telpon. Ada juga panggilan telepon yang dijawab di tempat, sehingga diklat banyak terganggu oleh kesibukan staf dan eksekutif sendiri, peserta diklat. Saat itu saya tidak mempunyai kesempatan mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan pada proses diklat karena hanya menjalankan tugas yang jadwalnya sudah disusun oleh lembaga penyelenggara diklat.
Maka dalam pembicaraan dengan pak Harry menjelang pelaksanaan diklat, kuusulkan agar semua peserta diklat harus menyetel HPnya pada fitur silence dan hanya satu dua orang tertentu saja diijinkan menjawab panggilan telpon. Usul saya disetujui dan dalam pelaksanaan diklat tidak ada yang mengangkat telpon kecuali menjelang jam 15,00 untuk mendengarkan azan Asar.
Salah seorang peserta diklat menanyakan tentang syarat CFR plus FO, yang dirasakan membingungkan. Dalam syarat harga dan penyerahan barang sesuai ketentuan Incoterms banyak digunakan kondisi CFR, disebut juga C&F (Cost and Freight) yang menetapkan bahwa penjual (eksportir)menanggung biaya-biaya sampai barang dibongkar dari kapal pengangkutnya di pelabuhan tujuan. Biaya pembongkaran barang (muatan kapal) termasuk jenis biaya yang ditanggung oleh eksportir. Biasanya barang ekspor yang dijual dengan kondisi harga CFR diangkut menggunakan kapal liner service yang menetapkan bahwa penanganan barang dikerjakan oleh pihak kapal (pengangkut).
Di sisi lain syarat FO (Free out) merupakan bentuk persyaratan dalam pengangkutan berdasarkan voyage charter. Dalam pengangkutan melalui laut memang sering diterapkan kombinasi syarat penanganan barang (handling of goods/cargo) antara lain syarat “liner in, free out” disingkat “LIFO” yang menetapkan bahwa di pelabuhan pemuatan berlaku syarat “liner service” yang berarti kegiatan pemuatan menjadi tanggung jawab pengangkut tetapi di pelabuhan tujuan berlaku syarat “free out” yaitu pengangkut tidak bertanggung jawab atas pekerjaan pembongkaran barang dari kapal (harus dibaca: pembongkaran dikerjakan oleh pemilik barang).
Kombinasi syarat CFR/FO dalam banyak hal disebabkan pengangkut, operator kapal tidak mengetahui tentang pelabuhan di mana barang harus dibongkar dari kapal, oleh karena itu eksportir memilih untuk tidak menyetujui penutupan persetujuan dengan kondisi CFR “yang biasa” karena kalau nanti ternyata kapal yang mengangkut barang ekspor itu tidak dapat melakukan pemongkaran di pelabuhan tujuan, urusan menjadi rumit dan semua pihak tidak dapat menemukan solusi untuk mengatasi kemacetan dalam pembongkaran barang.
Bagi ekspor ke Indonesia hal semacam itu tidak aneh sebab banyak barang yang diekspor ke Indonesia harus dibongkar di tempat terpencil di Indonesia timur yang tidak dikenal oleh eksportirnya di sana. Bahkan si importirnya sendiri, yang berdomisili di Indonesia, mungkin juga tidak mengenal situasi di tempat itu. Dengan menyepakati kondisi CFR/FO, eksportir dengan tegas meletakkan penyelesaian kesulitan pembongkaran barang ke tangan importir.
Pertanyaan lain yang diajukan dalam sesi adalah: apa dasarnya perusahaan fregiht forwarder (FF) dapat menerbitkan bill of lading sendiri sedangkan FF bukan perusahaan pelayaran, saya jelaskan begini: perkembangan bidang usaha FF signifikan pada dasawrsa tujuhpuluhan (di negara-negara maju, sedangkan di Indonesia FF mulai masuk awal tahun 1973, itupun masih sebatas EMKL plus). FF menawarkan jasa untuk mengerjakan segala jenis kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh eksportir dan importir mulai dari mengajukan permohon ijin, pengepakan, persiapan pengapalan barang termasuk membuka Letter of Credit (L/C) pada bank devisa dan seterusnya, semua bisa dilayani kalau eksportir merasa tidak perlu (atau tidak dapat) mengerjakannya sendiri. Demikian juga dari sisi importir sebagai penerima barang yang ditransaksikan.
Pada dasawarsa tujuh-puluhan itu house bill of lading yang diterbitkan olej FF ditolak dalam prosedur negosiasi dokumen pada bank devisa (di Indonesia) yang menangani penyaluran L/C karena dalam L/C yang dipegang oleh pejabat bank, jels-jelas disebutkan importir minta ocean bill of lading sementara house b/l tidak diterbitkan oleh perusahan pelayaran sehingga tidak diakui sebagai ocean B/L. Namun tidak lama sesudah itu sistem dan mekanisme perdagangan ekspor-impor dapat menerima hose B/L sebagai kelengkapan negosiasi dokumen pada negotiating bank sehingga sudah tidak ada masalah lagi apakah ekspor dilengkapi ocean B/L, Combined-transport B/L ataukah house B/L.
Perkembangan masih berlanjut, FF yang menjalankan kegiatan shipment transformation (lihat artikel terkait dalam blog ini) dalam jumlah besar sehingga dapat mengapalkan secara FCL shipment minimal satu slot kapal peti kemas, dapat menutup persetujuan slot charter dengan pemilik atau opeator kapal itu. Dengan sendirinya biaya angkutan yang harus dibayar oleh FF untuk sekian banyak peti kemas FCL itu (jauh) lebih murah jika dibandingkan dengan membayar freight berdasarkan box rate yang juga murah. Dalam kasus itu, FF diakui sebagai NVOCC (Non-vessel-operating Common Carrier atau perusahaan pengangkutan umum yang tidak mengoperasikan kapal), maka boleh menerbitkan B/L menggunakan formulirnya sendiri walaupun perusahaan itu tidak mengoperasikan kapal.
Inilah segi positif dari “sepak terjang” FF yang diakui sebagai “arsitek pengangkutan” yang mampu menekan biaya pengangkutan melalui laut tanpa melanggar peraturan, tanpa melanggar prosedur yang berlaku. Tidak mengherankan kalau banyak perusahaan ekspor menyukai tawaran jasa freight forwarder yang banyak memberikan pelayanan penanganan barang ekspor free of charge dari margin yang diperoleh dari selisih biaya angkutan muatan peti kemas.
SEMINAR CABOTAGE
Seorang peserta seminar, tampaknya dari kalangan non-shipping business namun menaruh minat dalam masalah cabotage, bertanya kepada blogger: apa Indonesia sudah siap pak menjalankan kebijakan cabotage; saya dengar untuk dapat menjalankan rezim cabotage dengan benar, negara harus memiliki kekuatan armada niaga yang besar sementara kepemilikan armada niaga Indonesia begitu minim tidak sebanding dengan besarnya negara maritim Indonesia
Sebelum menjawab pertanyaan itu, blogger balik bertanya dengan terlebih dahulu menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menjalankan kebijakan cabotage melainkan memilih menjadi negara free entry, lebih dikenal sebagai kebijakan free of convenience, FOC (bendera kemudahan).
Bapak hafal ketigabelas negara FOC, kebijakan “menyewakan” bendera nasionalnya; saya melanjutkan: waktu saya kuliah empatpuluh tahun yang lalu, dosen saya gemar menyebutkan tentang PANLIHCO, Panama, Liberia, Honduras dan COsta Rica, empat sekawan negara maritim yang secara tradisional nenerapkan keijakan menyewakan bendera nasional kepada siapa saja yang berminat. Sekarang “anggota FOC” telah meningkat menjadi 13 negara, mayoritas adalah negara pulau nan kecil mungil yang tidak mempunyai sumber daya alam (karena itu getol menyewakan benderanya sebagai sumber pendapatan)
Mengapa pak dosen itu juga menyebutkan tentang penyewaan bendera sebab pada negara maritim cabotage, pemberian izin bagi kapal untuk mengibarkan bendera nasional berarti bahwa kapal itu diakui sebagai waganegaranya, berarti bahwa kalau kapal tersebut mengalami ancaman dan atau serangan dari negara asing maka negara yang bendera nasionalnya dikibarkan oleh kapal itu akan memberikan pembelaan yang diperlukan.
Sama seperti pembelaan terhadap warganegara Indonesia yang mendapat ancaman di Mesir dan negara Afrika lain dewasa ini, orang Indonesia yang berada di kapal berbendera merah putih juga mendapat pembelaan dari Pemerintah Indonesia, jika diserang di negara lain.
Tidak demikian halnya dengan kapal yang tidak terdaftar pada negara cabotage. Negara FOC, yang bendera nasionalnya dipinjam-kibarkan oleh entah kapal milik siapa, tidak merasa perlu membela awak kapal (dan penumpang) yang ada di kapal itu, yang entah warga negara mana. Wong pengibaran bendera nasionalnya hanya atas dasar sewa kok. Kibarkan, bayar sewa sekian dollar per tahun dan kalau masa persewaan habis, bayar lagi tanpa peduli kapalnya sudah keropos, mesinnya berjalan endut-endutan atau lainnya, kinerja substandar. Kalau diserang di negara asing, uruslah sendiri
Pihak yang mendorong Pemerintah Indonesia beralih ke regime FOC, mempunyai misi supaya negara Indonesia bersikap cuek terhadap kapal dan isinya, yang mengibarkan benera merah putih. Saya sungguh tidak rela terhadap sikap mau enaknya sendiri saja seperti itu.
Lebih lanjut, menyangkut negara FOC yang ada saat ini, lihatlah bahwa negara-negara itu sebagian besar adalah negara gurem tanpa sumber daya alam, jadi dapat dipahami kalau pengelola negara itu mencari sumber apa saja yang ada, termasuk (atau: terutama?) menyewakan bendera nasional. Relakah kita sebagai bangsa bahari, tanpa mau membina usaha kemaritiman, mempersamakan diri dengan negara gurem tanpa sumber daya alam itu? Bahwa saat ini situasi negara masih memprihatinkan, itu menjadi tanggung jawab kita untuk memperbaikinya dengan segala daya upaya, bukannya lari mencari cara enak: mengutip “uang bendera’ recehan yang toh tidak cukup untuk APBN sebuah propinsi.
Kalau ada pengusaha nasional, yang “ngotot” memperjuangkan agar Indonesia menerapkan sistem FOC, menjadi tugas KADIN Indonesia dan INSA untuk menyadarkannya, bahwa berwiraswasta bukan sekedar “cari makan” tetapi menyangkut juga ide-ide yang lebih luhur.
Blogger ingin menyampaikan ilustrasi lain tentang situasi memprihatinkan yang memerlukan pembenahan, yang menjadi tanggung semua warga negara Indonesia. Ada seorang profesor doktor Indonesia yang saat break, mendapat pinjaman buku dalam suatu seminar yang diikutinya. di Singapore. Buku yang tidak ditemukannya di Jakarta itu, seketika dibawanya ke kios fotocopy terdekat untuk disalin (reproduksi). Penjaga kios yang adalah pemilik, dengan takzim menolak memfotocopy buku itu semuanya, dengan alasan pegawainya sedang sibuk semua. Diminta supaya buku ditinggal saja dan hasil kopian diantarkan besok siang (alasan sebenarnya: dia akan terlebih dahulu meminta ijin repeoduksi dari pihak/instansi terkait).
Dengan pongah pak profesor menukas: malam nanti saya harus kembali ke Jakarta, bagaimana bisa menunggu anda mengantarkan ke tempat seminar? Sudah, tak fotocopy sendiri saja! Tetap dengan takzim pemilik kios menyahut. “Ya monggo kalau gitu”. Baru beberapa belas halaman buku difotocopy, datang seseorang yang menanyakan siapa yang memberi ijin anda memfotocopy buku itu. Pak profesor menyorongkan mukanya ke arah pemilik kios sebagai jawaban atas pertanyaan itu, tanpa melepaskan tangannya dari mesin fotocopy. Yang ditunjuk segera menyangkal: “Maaf, kami tidak memberikan ijin memfotocopy, kami menyewakan mesin fotocopy.
Singkat cerita, “pendatang baru” yang ternyata pegawai Jawatan Pajak itu mengambil solusi dengan menagih royalty pengarang, laba penerbit, pajak dan denda, lalu menuliskan nominal yang harus dibayar. Merasa terpojok, pak profesor merogoh koceknya untuk membayar tagihan itu dan setelah petugas pajak beranjak dari kios mengantongi hasil tagihan, “tidak lupa” profesor nyeletuk. “Ala, paling uangnya dikantongi sendiri”.Pemilik kios yang mendengar celetukan itu tersenyum saja sambil mengangkat bahunya tanpa berkata-kata (tetapi pasti dia membatin: “Itu kan di negara anda prof, di sini mah kagak gitu”.
Sementara itu pengusaha yang mendorong supaya sistem FOC diterapkan Indonesia, partinya tidak memikirkan bagaimana membenahi amburadulnya administrasi negara seperti yang digambarkan dalam cerita kasus fotocopy buku di atas itu.
Bahwa wiraswastawan, pengusaha harus mendapat laba dari entreprise yang dijalankannya, itu tentunya merupakan suatu keniscayaan, namun orientasi laba semata-mata tanpa memperdulikan pembinaan negara patut disesalkan. Negara maritim besar yang memiliki sumber daya alam sangat banyak, Indonesia, tidak patut kalau harus menyewakan bendera nasionalnya demi mengejar recehan registration fee kapal-kapal yang diijinkan mengibarkan benderanya melalui kebijakan FOC.
Penulis pernah mnyajikan artikel dalam blog ini, bahwa negara maritim maju telah membina industri maritimnya sejak akhir dasawarsa enampuluhan, dengan hasil bahwa kapal baru, berapapun tonasenya dapat diserahkan kepada pemesan pada awal bulan ketujuh sejak kontrak pemesanan ditandatangani semenatara di Indonesia prosedur itu membutuhkan waktu dua kali lebih lama. Ini yang harus segera dibenahi karena kalau masa pembangunan kapal seperitu itu “dilestarikan”, Indonesia tetap tidak akan menjadi negara maritim yang benar. Cost of money untuk kapal yang dibangun di galangan Indonesia (minimal) dua kali lebih mahal bung, bagaimana mau membangun kapal dengan harga bersaing?
Di sisi lain pembinaan armada niaga nasional sesuai amanah regime cabotage juga terganjal oleh ketentuan hukum positif, Kitab Undang-undang Hukum Perdagangan yang menetapkan bahwa “kapal Indonesia” adalah kapal yang 2/3 bagian modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. Inilah hambatan paling mematikan karena di satu sisi pengusaha nasional Indonesia masih minim dalam permodalan tetapi di sisi lain untuk dapat menjadi pemilik kapal Indonesia harus menyediakan dana sendiri (equity capital) 67% dari harga kapal.
Mengapa tidak ada ahli hukum, pengacara yang berinisiatif untuk mengadvokati revisi atas ketentuan itu, dengan mendorong DPR supaya mengubah pasal undang-undang yang mematikan itu? Kalau misalnya besaran 67% itu dapat diturunkan menjadi 10%, mungkin banyak pengusaha pelayaran Indonesia yang berlomba-lomba membeli kapal untuk didaftarkan di negara sendiri.